Pesisir Barat (RAKYATJATENG) – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Perikanan setempat meminta kepada seluruh nelayan yang ada di sepanjang pesisir daerah ini agar tidak menangkap dan menjual benih lobster (baby lobster).
"Tidak boleh karena itu ada undang-undangnya tentang larangan menangkap benih lobster," kata Kepala Dinas Perikanan Pesisir Barat Armen Qodar, saat dihubungi dari Lampung Barat, Minggu.
Ia mengatakan, pihaknya selalu mengimbau kepada nelayan untuk tidak menangkap secara ilegal baby lobster di laut.
Dikatakan, Pesisir Barat sepanjang garis pantai memiliki banyak sekali potensi benih lobster.
"Kita berbicara baby lobster ini ya di sinilah potensinya, tapi kendalanya kenapa, kalau kita sih inginnya para nelayan ini sejahtera, tetapi kan ada beberapa regulasi yang kewenangannya bukan sama kita, dan kewenangannya ada di provinsi," kata dia pula.
Namun, kata dia lagi, juga ingin agar penangkapan benur di Kabupaten Pesisir Barat ini legal, dan para nelayan mendapatkan surat izin tangkap benur.
"Kami sih ingin ya agar para nelayan ini sejahtera, dan penangkapan benur ini legal, dan mendapat izin tangkap benur, nah tapi izin tangkap ini kan harus ada induk, induknya yaitu penampung dan pembudidaya, jadi kalau sudah ada penampungnya gini penampung mencari pembudidaya dan pembudidaya mencari nelayan, jadi tiga ini tidak bisa dipisahkan," kata dia pula.
Namun apabila sudah ada tiga pelaku tersebut, baru lobster itu bisa dijual dan di ekspor, dengan catatan sesuai ukurannya.
"Kala di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia ini tidak terdapat larangan ekspor lobster, selama lobster tersebut sudah sesuai size minimal penangkapan dan tidak dalam kondisi bertelur," ujar dia lagi.
Ia juga berharap kepada seluruh nelayan, untuk tetap mengikuti peraturan yang ada, serta dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk sama-sama menjaga kelestarian biota laut dan baby lobster.