Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyusul dengan elektabilitas sebesar 24,0 persen, serta mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menempati peringkat ketiga dengan elektabilitas sebesar 17,2 persen.
“Prabowo menumbangkan Ganjar yang selama setahun terakhir berada pada posisi unggul, sedangkan Anies tertinggal jauh di peringkat ketiga,” kata Direktur Eksekutif Y-Publica Rudi Hartono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Rudi, tergesernya posisi Ganjar menjadi dampak dari batalnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U20. Kemarahan publik terarah pada Ganjar, diikuti dengan penurunan elektabilitas pada awal April 2023.
Keputusan PDIP untuk mempercepat deklarasi pencapresan Ganjar sedikit menahan anjloknya elektabilitas Ganjar.
Di sisi lain, tutur Rudi, sikap cawe-cawe Jokowi juga bisa membuat dukungan terhadap Anies terus melemah.
Nama-nama lain yang beredar dalam bursa capres memiliki elektabilitas jauh di bawah, di antaranya Ridwan Kamil (5,6 persen), Agus Harimurti Yudhoyono (4,7 persen), Puan Maharani (4,3 persen), Sandiaga Uno (3,5 persen), dan Erick Thohir (2,8 persen).
Kemudian ada Khofifah Indar Parawansa (1,7 persen), Airlangga Hartarto (1,4 persen), dan Gibran Rakabuming Raka (1,0 persen).
Berikutnya Andika Perkasa (0,7 persen), Yenny Wahid (0,6 persen), Mahfud MD (0,5 persen), dan Muhaimin Iskandar (0,4 persen).
“Peta pencapresan dan koalisi partai-partai masih akan dinamis hingga menit-menit terakhir menjelang jadwal pendaftaran ke KPU,” kata Rudi.
Survei Y-Publica dilakukan pada 21-27 Mei 2023 kepada 1.200 orang mewakili seluruh provinsi di Indonesia. Data diambil melalui wawancara tatap muka terhadap responden yang dipilih secara multistage random sampling. Margin of error kurang lebih 2,89 persen, tingkat kepercayaan 95 persen.
Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.