Jakarta (RAKYATJATENG) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan keliling perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIMLing) yang tersebar di Jakarta pada Jumat, bertepatan dengan libur cuti bersama Hari Raya Waisak.
Salah satu titik pelayanan SIM Keliling adalah di Pintu 3 tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah Jakarta Timur, sedangkan berdasarkan informasi yang diterima dari akun Twitter Ditlantas Polda Metro @TMCPoldaMetro, Jumat, pada Mal Citraland di Jakarta Barat tidak terdapat lokasi pelayanan SIM Keliling.
Masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM pada tempat-tempat berikut dari pukul 08.00-14.00 WIB:
- Jakarta Timur di Mal Grand Cakung dan Pintu 3 TMII;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di LTC Glodok;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.