Beijing (RAKYATJATENG) – Aparat kepolisian Hong Kong menggerebek praktik prostitusi dengan menangkap 40 pelaku, sebanyak 17 di antaranya berkewarganegaraan asing.
Sebanyak 20 pelaku prostitusi perempuan dari China daratan termasuk di antara yang terjaring operasi “Tigertail” tersebut.
Kemudian delapan perempuan warga negara Rusia, tiga Kazakhstan, tiga Thailand, dua Maroko, dan satu Vietnam. Ditambah dua pria Thailand, tulis kanal berita China, Rabu.
Seorang warga negara China juga ditangkap dalam operasi tersebut atas tuduhan memaksa orang lain terlibat dalam prostitusi.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi menemukan uang tunai senilai 200.000 yuan (Rp422 juta) dan sejumlah alat kontrasepsi.
Sebanyak 17 warga negara asing tersebut menghadapi ancaman hukuman deportasi dan membayar denda sebesar 500.000 yuan (Rp1,05 miliar).