Banda Aceh (RAKYATJATENG) – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh segera membangun bundaran di Simpang Tujuh Ulee Kareng, Banda Aceh untuk meminimalisir kemacetan hingga kecelakaan di kawasan tersebut, dan saat ini sudah tahapan pembebasan lahan.
"Pembangunan Simpang Tujuh Ulee Kareng terus berprogres dari setiap tahap pembangunannya," kata Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banda Aceh Salmah Maimunah, di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi meminta dan menagih janji pemkot setempat untuk membenahi atau menata ulang kawasan Simpang Tujuh Ulee Kareng, Banda Aceh, karena sudah semrawut dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Salmah mengatakan, pada kawasan Simpang Tujuh tersebut segera dibangun bundaran, sesuai hasil analisa atau kajian pembangunan akan berfokus seputaran simpang terlebih dahulu.
Saat ini, pembangunan kawasan Simpang Tujuh Banda Aceh tersebut sudah pada tahapan penandatanganan berita acara Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) oleh tim verifikasi Pemkot Banda Aceh yang nantinya diserahkan untuk melanjutkan ke tahap persiapan.
“Minggu lalu kami sudah bertemu dengan tim verifikasi dan mereka sudah setuju, sekarang sedang menunggu penandatanganan berita acaranya, setelah itu baru kami serahkan kepada tim persiapan,” ujarnya lagi.
Salmah menegaskan, progres pengadaan atau pembebasan tanah tersebut terus berjalan, hanya saja tidak terlihat karena memang pengerjaan di lapangan belum dilaksanakan .
Salmah menuturkan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan umum itu terdapat empat tahapan yang dilakukan pada pembangunan kawasan Simpang Tujuh tersebut.
“Untuk pembebasan lahan Simpang Tujuh ini kami gunakan cara bertahap yaitu mempersiapkan produk DPPT (sudah selesai ), kemudian tahap persiapan, pelaksanaan dan penyerahan akhir,” katanya pula.
Setelah itu, kata Salmah pula, pembangunan akan memasuki tahapan persiapan, yaitu segera dikeluarkan daftar nominatif bangunan apa saja yang berimbas dari pembangunan Simpang Tujuh (bundaran) tersebut.
“Daftar nominatif ini yang bakalan dinilai oleh KJPP berapa harga tokonya, kios jualan, dan lain-lain yang terletak di lokasi pembangunan, kemudian baru kami lakukan pembebasan lahannya,” demikian Salmah.