Pelayanan publik itu kewajiban pemerintah

Jakarta (RAKYATJATENG) – Program Satu Data Indonesia (SDI) yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat dukungan penuh dari akademisi karena dimandatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 

"Keberadaan Satu Data Indonesia juga akan meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah daerah karena berbasis data. Satu Data Indonesia juga akan memperluas akses masyarakat dalam mendapatkan data publik," kata akademisi Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, Rasminto, dalam diskusi "Implementasi Pengawasan Layanan Publik di DKI Jakarta" yang digelar Yayasan Kajian Potensi Indonesia Sejahtera (Yakpis), Selasa.

 

Selain itu, Rasminto meyakini dengan terintegrasinya data antarinstansi, publik termasuk swasta sekali pun, dapat mengefektifkan layanan kepada warga.

 

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta diminta menggalakkan pemanfaatan teknologi guna meningkatkan pelayanan publik. Layanan ini disarankan dapat terintegrasi dengan Ombudsman agar pengawasannya lebih mudah dilakukan.

"Perlu adanya sarana yang terdigitalisasi dan langsung dari masyarakat saat melakukan pengaduan, pengawasan, dan penilaian terhadap pelayanan publik. Ini bisa berupa aplikasi ataupun alat yang ditempatkan di lokasi-lokasi layanan yang terintegrasi dengan Ombudsman," ujar Rasminto.

 

Di sisi lain, Rasminto mengajak masyarakat proaktif mengawasi dan mengawal pelayanan publik agar tidak ada hak-haknya yang diabaikan.

 

"Pelayanan publik itu kewajiban pemerintah. Kita harus memantau terus agar mereka tidak sewenang-wenang bahkan 'mengorupsi' hak-hak kita," tegas Rasminto.

 

Dalam kesempatan yang sama, anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyampaikan bahwa pihaknya bertugas menerima laporan dan konsultasi nonlaporan tentang pelayanan publik.

 

"Ombudsman berfokus untuk mengawasi pelayanan publik agar tidak terjadi malaadministrasi," ujarnya. "Ada 10 bentuk malaadministrasi yang kerap ditemui di masyarakat," kata Hery.

 

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, kata Hery, Ombudsman menganut paham bahwa sekurang-kurangnya pelayanan diberikan secara prima.

"Kalau sudah sekurang-kurangnya, ya, jangan dikurangi lagi. Itu sudah minimal meskipun banyak kendala yang ditemui. Soal minim anggaran, misalnya," tutup Hery.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka: Siapkan data akurat mewujudkan sejuta wirausaha

Baca juga: Sulteng mulai terapkan sistem satu data

Baca juga: MPR: Keakuratan data kependudukan penting untuk akselerasi pembangunan

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
COPYRIGHT © ANTARA 2023