Dalam hal ini, pada dasarnya GCM juga memiliki tujuan yang sejalan dengan kebijakan migrasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia yaitu kebijakan migrasi yang berorientasi pada perlindungan hak-hak migran…

Jakarta (RAKYATJATENG) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung reformasi ketenagakerjaan negara-negara Timur Tengah di bidang penempatan tenaga kerja.

Dalam Dialog Pejabat Senior Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) di Taguig, Filipina, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyampaikan reformasi ketenagakerjaan bidang penempatan tenaga kerja dapat dilihat dengan komitmen mempromosikan Tujuan 6 Global Compact on Migration (GCM) dan capaian SDG 10.7.

Komitmen ini berisi upaya mengurangi kesenjangan intra dan antar negara, meningkatkan kerja sama pelindungan hak dan keselamatan pekerja migran, serta peningkatan tata kelola penempatan pekerja migran.

Di Indonesia sendiri, kata dia, bentuk komitmen ini diwujudkan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Implementasi Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

"Dalam hal ini, pada dasarnya GCM juga memiliki tujuan yang sejalan dengan kebijakan migrasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia yaitu kebijakan migrasi yang berorientasi pada perlindungan hak-hak migran, dari tempat asal, titik transit, negara tujuan, hingga kembali ke Tanah Air mereka," kata Afriansyah.

Baca juga: Menaker dan Dubes Arab Saudi gelar pertemuan bahas implementasi SPSK

Selanjutnya ia menyampaikan untuk mencapai migrasi yang teratur, aman, dan bertanggung jawab, Pemerintah Indonesia melakukan reformasi ketenagakerjaan melalui peningkatan sistem layanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan memperkuat pelindungan di tingkat bilateral, regional, dan multilateral, serta meningkatkan upaya untuk mencegah masalah yang terjadi di luar negeri.

Hal tersebut, kata Wamenaker Afriansyah, dilakukan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang memberikan pelindungan komprehensif kepada PMI, sistem perlindungan sosial untuk PMI, layanan terintegrasi, program peningkatan keterampilan PMI, penguatan peran pemerintah daerah, serta akses informasi yang akurat.

"Undang-Undang ini merupakan upaya untuk meningkatkan mekanisme penempatan PMI, termasuk menyediakan akses ke informasi otoritatif bagi kandidat PMI, serta meningkatkan sistem pelindungan keseluruhan untuk PMI dan keluarga mereka," ujar Wamenaker Afriansyah.

Baca juga: Menaker: Perlu reformasi birokrasi ciptakan ekosistem usaha lebih baik
Baca juga: Kemnaker: Permenaker 4/2023 tingkatkan perlindungan PMI

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2023