RAKYATJATENG, JAKARTA — Perempuan bercadar yang berusaha terobos Istana Kepresiden bernama Siti Elina. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah memeriksa media sosial (medsos) Siti Elina dan memiliki keterkaitan dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga Negara Islam Indonesia (NII).
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, hasil pemeriksaan sementara dan analisis Densus 88 menemukan adanya hubungan Siti Elina secara media sosial kepada beberapa akun yang diindikasikan akun eks HTI maupun NII atau Negara Islam Indonesia.
Kombes Aswin Siregar saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) juga mengungkapkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 masih mendalami keterlibatan Siti Elina dengan kelompok teroris.
Begitu juga motif Siti Elina yang berusaha terobos pengamanan Istana Kepresidenan. Dia menodongkan senjata yang belakangan diketahui tanpa magazin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka karena mencoba menerobos Istana Negara. Tersangka juga membawa dan menodongkan pistol ke arah Paspampres.
Menurut Zulpan, senjata api jenis FN yang dikeluarkan Siti dari dalam ransel adalah ilegal. Aparat kemudian mengamankan Siti Elina dan menyerahkan ke petugas polisi lalu lintas yang sedang mengatur lalin.
Polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, dengan Pasal 335 KUHP.
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) R Ahmad Nurwakhid mengatakan, penelusuran sementara BNPT terhadap Siti Elina menemukan adanya pemahaman radikal pada perempuan itu. Termasuk merupakan pendukung ormas HTI yang telah dibubarkan pemerintah.
Nurwakhid mengungkapkan, Siti Elina juga cukup sering mengunggah propaganda khilafah pada media sosialnya. (fajar)