RAKYATJATENG, BOGOR – Jadwal SIM Keliling Kota Bogor pada hari ini, Selasa (11/10/2022) terdapat di Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Online Polresta Bogor Kota ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA : Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi 11 Oktober 2022
Berikut jadwal SIM keliling wilayah Kota Bogor pada Selasa 11 Oktober 2022.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1.Fotokopi KTP (domisili seluruh wilayah Indonesia) yang masih berlaku,
2.SIM lama asli yang masih berlaku,
3.Surat Keterangan Sehat, yang dibuat di loket yang tersedia dengan biaya sebesar Rp 50.000
BACA JUGA : Baru Enam Hari Operasi Zebra Lodaya Polres Bogor Catat Ada 872 Pelanggaran, Banyak Pengendara di Bawah Umur
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor tetap menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
BACA JUGA : Catat Waktunya! Operasi Zebra Lodaya di Kabupaten Bogor Dimulai 3 Oktober
Kuota perpanjangan SIM Keliling Kota Bogor terbatas serta kemungkinan terdapat biaya tambahan lainya. (Ipe)