Harga PCR di Pati Turun Jadi Rp 275 Ribu

  • Bagikan

PATI, RAKYATJATENG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kembali mengevaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR).

Dari hasil evaluasi, disepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk Kabupaten Pati harga PCR mulai kemarin (28/10) turun di RSUD RAA Soewondo Pati. Harga PCR terbaru Rp 250 ribu (rujukan sampel) dan Rp 275 ribu (datang sendiri).

”Mulai hari ini harganya sudah turun. Kami mengikuti edaran Kemenkes. Hasil tesnya akan diberitahukan via WhatsApp (WA) pada hari yang sama saat pengambilan swab. Apabila menghendaki hard copu hasil swab bisa diambil di Ruang Isman WK 3/4,” terang Direktur RSUD RAA Sowondo Pati Edi Siswanto dikonfirmasi kemarin (28/10).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Pati Aviani Trianti Venusia menambahkan, pada intinya pihaknya mengikuti aturan yang ada. Untuk tariff PCR juga memakai Perbub. ”Itu RS boleh mengajukan sendiri harga tertingginya. Selain RSUD ada pula RS Fastabiq yang mengikuti turunnya harga. Kalau RS swasta, mereka yang mengatur sendiri,” paparnya.

Turunnya harga PCR ini mulai diikuti salah satu RS swasta. Saat dikonfirmasi, pihak RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati juga berencana menurunkan harga tes PCR tersebut. ”Harga mengikuti peraturan. Mulai Rp 275 ribu dan Rp 275 ribu. Mulai besok (29/10) itu berlaku,” jelas dia kemarin (28/10).

Diketahui batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Sebelumnya Kementerian Kesehatan menetapkan harga tes PCR sebesar Rp 495 ribu untuk Jawa Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa dan Bali. (ks/adr/him/top/JPR/JPC)

  • Bagikan