KUDUS, RAKYATJATENG – Satpol PP Kudus memutus aliran listrik di sembilan kafe dalam sehari. Pemutusan ini karena kafe nekat buka di tengah penerapan PPKM Darurat.
Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan penertiban itu demi menegakkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat yang tak memperbolehkan kafe buka. Sebab itu bukan jenis usaha esensial. Selain itu, juga bagian penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2015.
Sembilan kafe itu di antaranya Cafe Clarissa, Kadal 1, Gold, QN, Queen, Adiba, Kidy’s, Cilik, dan Aneka Ria. Delapan kafe tak hanya diputus aliran listriknya, tetapi disita pula KWH meternya. Dan satu kafe yang terakhir hanya dilakukan pemutusan arus.
“Sembilan kafe tersebut sudah lama menjadi sasaran penindakan kami. Pemutusan arus kami lakukan kemarin pagi pukul 08.00 sampai pukul 14.30,” jelasnya.
Semuanya menjadi sasaran dikarenakan telah berkali-kali diingatkan. Baik dalam bentuk teguran lisan sampai tertulis. Namun tetap saja nekat buka. Dan sempat mengelabui petugas Satpol PP dengan cara kucing-kucingan.
Karena bandel, Satpol PP akhirnya memutus aliran listrik bekerja sama dengan UP3 PLN Kudus dan TNI – Polri.
“Tindakan yang kami ambil yakni memutus sambungan arus listrik dari pal tiang listrik dan sekaligus mencabut serta menyita KWH meternya sebagai barang bukti,” katanya.
Dalam penegakan itu ada 12 personel Satpol PP. Ditambah dua personil TNI, empat personil Polres, dan dua personil TNI.
Dengan penindakan ini pihaknya berharap dapat memberikan efek jera pada pemilik kafe. Sehingga tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
“Pascapenindakan kami harapkan seluruh kafe karaoke di Kudus tidak beraktivitas lagi atau tutup,” jelasnya. (ks/mal/top/JPR/JPC)