KUDUS, RAKYATJATENG – Di Kudus, pemerintah kabupaten (pemkab) mengharapkan setiap perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR bagi karyawan dengan tidak dicicil.
”Kemnaker sudah mengeluarkan imbauan. Jika ada perusahaan yang tak membayar (THR) akan dikenai sanksi,” kata Bupati Kudus Hartopo.
Data dari Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengan (Disnaker Prinkop dan UMKM) Kudus menyatakan, hingga kemarin ada 75 perusahaan yang telah melaporkan kesanggupan membayar THR secara penuh.
Dari total 808 perusahaan yang wajib melaporkan THR. Dengan jumlah bekerja 101.791 orang.
Kepala Disnaker Perinkop dan UMKM Kudus Rini Kartika Hadi A menyatakan, hingga kemarin belum ada perusahaan yang melaporkan keberatan pembayaran THR 2021. Pembayaraannya maksimal H-7 Idulfitri. Dalam pekan ini, pihaknya akan memantau kesiapan pembayaran THR di sejumlah perusahaan.
Selain memantau di sejumlah perusahaan, Disnaker juga akan membuka posko pengaduan THR. Posko dibuka di kantor Disnaker Perinkop dan UMKM Kudus. Jadwal operasionalnya berlangsung hingga H-1 Lebaran.
Terkait jumlah THR, bagi buruh atau pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, diberikan setara gaji satu bulan.
Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proposional. Atau sesuai upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terkahir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, puluhan ribu buruh rokok PT Djarum menerima THR kemarin pagi. Jumlah THR yang diterima tahun ini meningkat menjadi Rp 106,1 miliar.
Dari pantauan di brak produksi PT Djarum Kaliputu, pembagian berjalan lancar dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Saat mengambil THR di loket, antrean menerapkan sosial distancing.
Para buruh menerima secara tunai dan ditransfer melalui rekening masing-masing buruh. Para buruh PT Djarum diberikan THR dua tahap. Melalui tunai dan sisanya ditransfer. Ini untuk mengantisipasi trouble dan atrean panjang di ATM.
Selain itu, transaksi melalui bank akan jauh lebih aman.
”Kami khawatir kalau ditransfer semua terjadi antrean panjang di teller atau di ATM,” terang Public Affair Manager PT Djarum Rachma Muchtar.
Dia menyatakan, pembagian THR tersebut dilakukan serentak di empat kabupaten. Meliputi, Kudus, Pati, Jepara, dan Rembang. Jumlah penerima THR untuk buruh harian ada 6.892 orang dan pekerja borong 44.559 orang.
”Total yang menerima THR mencapai 51.45 orang. Menenggok dua tahun terakhir, THR tahun ini diberikan lebih awal,” terangnya.
Tahun ini ada kenaikan pembayaran THR sebesar 9,49 persen atau Rp 9,2 miliar. Tahun lalu jumlah totalnya Rp 96,9 miliar. Sedangkan tahun ini menjadi Rp 106,1 miliar.
Salah satu buruh PT Djarum Sri Kartini, 42, berterima kasih atas dibayarnya THR tersebut. THR yang diterimanya sebesar upah minimum kabupaten (UMK) Kudus atau Rp 2,2 juta. ”Mau dibuat beli jajan dan makanan untuk persiapan lebaran,” ungkapnya.
Selain itu, pada tahun ini ia tak melaksanakan mudik ke rumah orang tuanya di Blora. Lantaran ada larangan dari pemerintah. Dia berniat mengirim sebagian THR itu kepada orang tuanya. (ks/gal/lin/top/JPR/JPC)