KUDUS, RAKYATJATENG – Satuan Lalu Lintas Polres Kudus, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 400 pengendara terekam kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television) melakukan pelanggaran lalu lintas sejak diberlakukannya sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Pelanggaran sebanyak itu merupakan hasil catatan kami sejak 23 Maret 2021 hingga pekan ini,” kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega di Kudus, Rabu (21/4/2021).
Dari ratusan pelanggar tata tertib berlalu lintas tersebut, kata dia, pelanggarannya bervariasi, mulai dari tidak memakai helm, melanggar marka jalan, serta perlengkapan kendaraan yang tidak lengkap.
Lokasi kamera CCTV yang terpasang, di antaranya di Simpang Pentol, Simpang Mejagan, Simpang Tujuh, Simpang Tugu A. Yani dan Simpang Proliman Barongan. Masing-masing lokasi ditemukan pelanggaran dengan jumlah bervariasi.
Para pelanggar tersebut juga diproses sesuai tahapan, mulai dari penerbitan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas disertai foto pelanggar yang dikirim ke alamat pelanggar melalui PT Pos sesuai tanda nomor kendaraan bermotor.
Adapun pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi, kata dia, ada 240-an pelanggar, sedangkan pelanggar lainnya diberi kesempatan hingga 14 hari sejak diterbitkannya surat tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan bermotor tersebut.
“Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi dalam jangka 14 hari, STNK akan diblokir. Sebaliknya jika melakukan konfirmasi akan diberikan surat tilang. Pembayaran dendanya bisa melalui Bank BRI atau PT Pos atau mengikuti sidang di Pengadilan Negeri setempat,” ujarnya.
Untuk saat ini belum bisa dibuatkan grafik pelanggarannya, apakah ada dampak atas pemberlakuan sistem ETLE tersebut.
Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan menjadi pelajaran bagi pengendara untuk tertib berlalu lintas tanpa mempedulikan ada tidaknya petugas di lapangan karena saat ini sudah menggunakan teknologi modern, yakni CCTV. (Antara)