KUDUS, RAKYATJATENG – Sudah sepekan, warga Desa Ploso, Kecamatan Jati diteror ribuan ulat bulu. Ulat gatal itu ada di pohon, pekarangan, hingga merambat ke tembok warga. Bahkan ada yang masuk ke dalam rumah.
Salah satu warga Nur Kholis mengatakan, pekarangan tersebut tidak pernah dibersihkan. Warga lain juga tak ada yang tahu siapa pemiliknya. Sebab sudah lama tidak pernah dihuni.
Dia mengaku, warga resah karena ulat bulu sudah merambat ke mana-mana dan bikin gatal.
“Kami merinding melihat ulat bulu bergerombol. Sudah ada warga yang gatal-gatal,” terangnya.
Nur mengatakan ribuan ulat bulu merambat sampai warung, dapur, bahkan kamar juga tak luput dari serangan ulat bulu. Kejadian ini bukan kali pertama. Tiap tahun usai musim hujan, ulat bulu merajalela. Karena pekarangan kosong yang tak terawat.
“Kami mau motong pohon juga tidak berani,” imbuhnya.
Saat ini terhitung ada 10 rumah yang diserang. Kalau tidak segera teratasi bisa merambat rumah warga yang lain. Pihaknya sudah berusaha menangani serangan ulat bulu itu dengan pestisida. Namun ribuan ulat tak kunjung hilang.
”Disemprot sudah, ulatnya datang lagi. Kami merasa sangat dirugikan. Berharap dinas terkait menindaklanjuti laporan kami,” tegasnya. Pihaknya mengaku sudah lapor ke Pak RT, ke desa, dan ke dinas.
Warga lainnya, Zubaidi, mengatakan, serangan ulat bulu merambah ke warung miliknya sejak dua hari. Membuat geli, jijik, dan gatal-gatal.
Dia mengaku sudah menyemprot pestisida setiap kali ada ulat bulu. Namun ulat bulu tetap datang lagi.
“Tadi sudah saya semprot sendiri, tetapi masih datang lagi. Ulatnya sangat banyak. Harapannya, disemprot dan pohonnya ditebang,” ucap Zubaidi.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Catur Sulistyanto melalui Kabid Tanaman Pangan dan Perkebunan Dewi Masitoh mengatakan, sudah mendapat laporan permukiman warga yang diserbu ulat bulu. Pihaknya juga memerintahkan petugas untuk mengecek ke lokasi.
“Sudah (mendapatkan laporan), petugas kami baru ke lokasi tersebut,” kata Dewi dihubungi lewat pesan singkat kemarin (26/3). (ks/san/mal/top/JPR/JPC)