Bupati Demak Terpilih Belum Dilantik, Ini Penyebabnya

  • Bagikan

DEMAK, RAKYATJATENG – Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak yang terpilih dalam pilkada serentak Desember 2020 lalu, tidak turut dilantik pada Jumat (26/2/21). Sebab Akhir masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Demak sebelumnya, baru habis pada Mei 2021.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (26/2/2021).

Menurutnya, dimungkinkan Bupati dan Wakil Bupati Demak terpilih akan dilantik pada Juli 2021 mendatang, bersama tiga kepala daerah lainya.

“Tiga daerah lainya, yakni Kabupaten Sragen dengan akhir masa jabatan 4 Mei, Kabupaten Pekalongan dengan akhir masa jabatan 27 Juni, dan Kabupaten Grobogan,” terang Bambang saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (26/2/2021).

Diketahui, pilkada serentak 2020 di Jawa Tengah diikuti 21 kabupaten/kota. Dan pada Jumat (26/2/2021), sebanyak 17 pasang kepala daerah terpilih dilantik dan diambil sumpahnya oleh Gubernur Jawa Tengah secara virtual.

Sedangkan sebanyak empat kepala daerah lainnya belum akan dilantik, karena masa jabatan bupati sebelumnya belum rampung. (*)

  • Bagikan