Pedagang Pasar Kliwon Kudus Minta Penutupan 6-7 Februari Ditinjau Ulang

  • Bagikan
Aktivitas transaksi di Pasar Kliwon Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

KUDUS, RAKYATJATENG – Pedagang Pasar Kliwon Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) minta kepala daerah meninjau kembali kebijakan menutup pasar tradisional selama dua hari di akhir pekan yang selama ini merupakan transaksi lebih besar di banding hari-hari sebelumnya.

“Kami mohon kepada pihak pembuat kebijakan, baik Gubernur atau Bupati untuk meninjau kembali kebijakannya atau membatalkan rencana penutupan tanggal 6-7 Februari 2021,” kata Ketua HPPK Sulistiyanto di Kudus, Kamis (4/2/2021).

Ia memastikan pedagang akan merugi jika benar-benar harus libur dua hari di akhir pekan, karena trend transaksinya saat ini tengah naik seiring menjelang bulan puasa.

Akhir pekan juga bisa disebut sebagai masa panen pedagang untuk meraih transaksi yang lebih besar karena biasanya memang banyak kunjungan ke pasar.

Sementara selama masa pandemi COVID-19, transaksi penjualan para pedagang cenderung turun. Adanya tren penjualan yang positif saat ini tentunya ingin dilanjutkan tanpa mengabaikan protokol kesehatan.

Berdasarkan rapat terbatas pengurus HPPK Kudus menyampaikan keberatan atas ditutupnya pasar tradisional, termasuk Pasar Kliwon dalam rangka gerakan “Jateng di Rumah Saja”.

Hal itu diyakini akan mengganggu roda perekonomian tidak hanya dari pedagang, tetapi menyangkut pula upah karyawan, pemasok , penyetor dan pelaku pasar lainnya, seperti tukang parkir, kuli panggul, penarik becak, maupun jasa ojek.

Jika tujuan libur dua hari untuk menekan kasus COVID-19, kata dia, pedagang juga sudah berupaya melaksanakan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Bahkan melaksanakan pam swakarsa.

“Kami pelaku pasar sanggup melaksanakan prokes yang diperketat di lingkungan pasar tradisional dan sanggup mengadakan satgas swadaya untuk penegakan prokes di pasar tradisional,” ujarnya.

Pemberitaan sebelumnya, Pemkab Kudus mendukung gerakan “Jateng di Rumah Saja” dengan menutup pasar tradisional dan pusat perbelanjaan serta pedagang kaki lima selama dua hari pada akhir pekan di hari Sabtu dan Minggu untuk menekan kasus COVID-19 dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal.

Hal itu, disebabkan karena di Kabupaten Kudus terdapat beberapa pabrik besar dan hari Sabtu masih tetap ada aktivitas kerja dan ada perusahaan yang mesin produksinya harus beroperasi selama 24 jam. (Antara)

  • Bagikan