PATI, RAKYATJATENG – Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menemukan sejumlah tempat hiburan malam membandel dan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat melakukan monitoring ke sejumlah lokasi.
“Selain menemukan adanya tempat hiburan malam yang melanggar PPKM, kami juga mendapati adanya 21 orang yang melanggar surat edaran bupati tentang PPKM pada monitoring ke-3 bersama tim gabungan pada Jumat (15/1) malam,” kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Sabtu (16/1/2021).
Sasaran monitoring tim gabungan, yakni di sejumlah tempat hiburan malam yang biasa disebut kompleks lorong indah dan kompleks GOR Pati.
Ia menyebutkan bahwa di dalam surat edaran tersebut, sudah dijelaskan bahwa tempat hiburan karaoke tutup selama PPKM berlangsung, baik di hotel maupun di tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan serupa.
“Sebagaimana dengan peraturan yang berlaku, maka pelaku penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sedangkan untuk pengunjung akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) dan juga surat edaran (SE) yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia pemberian sanksi harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu dalam menegakkan peraturan, tidak ada yang dikesampingkan atau yang lainnya karena tujuannya untuk kepentingan bersama.
Kebijakan PPKM yang diterapkan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan ditujukan untuk menekan penyebaran COVID-19 yang tak kunjung berakhir. Oleh karena itu perlu adanya kegiatan monitoring untuk menertibkan masyarakat.
Jika di lapangan masih ditemukan pelanggaran, maka kebijakan PPKM dianggap tidak dapat berjalan dengan maksimal. (Antara)