Urus Dokumen Kependudukan Tanpa Harus ke Dindukcapil, Cukup Lewat Anjani Pelayanan Disabel

  • Bagikan

DEMAK, RAKYATJATENG – Kini masyarakat Demak tidak perlu repot jika ingin mencetak dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah keluar dan biodata WNI. Sebab, dengan inovasi Anjani Pelayanan Disable atau anjungan mini untuk pelayanan di desa berbasis elektronik, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Kehadiran Anjani Pelayanan Disable di tengah-tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan agar lebih optimal, mudah, dan cepat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Eni Susiani, pada sosialisasi dan launching Anjani Pelayanan Disable di Desa Karangmlati, Selasa (15/12/2020).

Namun, lanjutnya, khusus untuk KTP dan KIA tidak dapat dicetak di Anjani Pelayanan Disable, karena membutuhkan kartu yang diprint secara khusus.

Menurutnya, inovasi tersebut merupakan program unggulan Demak smart city, untuk mencapai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Demak, serta mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan untuk mengurangi percaloan.

Apresiasi disampaikan Wakil Bupati Demak Joko Sutanto atas layanan pengelolaan dokumen pendudukan yang digagas Dindukcapil Kabupaten Demak.

“Ini sebagai tolak ukur, bila kita bekerja baik akan menuai hasil yang lumayan. Tidak ada keluhan dari masyarakat terhadap pelayanan yang Pemkab berikan, seperti saat pembuatan dokumen pendudukan,” jelasnya.

Wabup berharap, ke depannya, inovasi Anjani Pelayanan Disable dikembangkan ke seluruh desa di Kabupaten Demak.

Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak menyampaikan, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik terus meningkat. Karenanya, bagaimanapun caranya, Pemkab Demak harus bisa menjawab tuntutan tersebut dengan inovasi. Hal itu dibuktikan dengan adanya program Anjani Pelayanan Disable.

“Dulu masyarakat sering mengeluhkan dengan layanan kependudukan. Terbukti dengan banyaknya aduan pada aplikasi SP4N Lapor yang mengeluhkan lamanya pelayanan Dindukcapil. Tapi saat ini, Dindukcapil dapat membuktikan dengan pelayanan dan inovasi-inovasi yang lebih baik,” jelasnya. (*)

  • Bagikan