TEGAL, RAKYATJATENG – Kejadian viral hajatan dengan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka diharapkan menjadi sebuah pelajaran bagi masyarakat dan juga aparat kepolisian.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi tidak ingin kejadian serupa terulang kembali.
“Masyarakat kita sekarang sudah dewasa dalam bermedsos. Anda tidak boleh upriori atas surat ijin. Apabila anggota Polri mengeluarkan rekomendasi atau tidak mengeluarkan kita sebagai alat negara tetap memonitor atau menjaga acara tersebut. Kemudian apabila acara tersebut terdapat suatu masalah, akan menjadi suatu masalah yang kita hadapi,” kata Irjen Luthfi di depan sejumlah Perwira dari Polres Tegal Kota, Polres Tegal dan Polres Brebes, di gedung Deviacita Polres Tegal Kota, Selasa (29/9/2020).
Menurut Kapolda, sesuai Undang-undang Polri merupakan alat negara sebagai Harkamtibmas negara.
“Kita dijadikan dewasa terhadap masalah yang kita hadapi dan pemimpin harus mempunyai karakter dan nyali serta SOP yang jelas,” jelas Kapolda.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga meresmikan aplikasi Si Teko KB (Adaptasi Kegiatan Baru) untuk mewujudkan pelayanan Polri yang lebih profesional di tengah tantangan smart city.
“Smart city adalah kota yang cerdas. Sehingga Polri dalam hal ini Polres Tegal menggunakan fitur-fitur yang memudahkan masyarakat terkait pelayanan masyarakat. Dan ini sejalan dengan perkembangan situasi,” ujar Kapolda. (Sen)