Pemkab Pati Terapkan Pembatasan Jam Malam

  • Bagikan
Bupati Pati Haryanto. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Pati)

PATI, RAKYATJATENG – Pembatasan kegiatan malam hari di seluruh daerah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit virus corona mulai diberlakukan pada 14 September 2020, menyusul ditandatanganinya surat edaran bupati terkait hal tersebut.

“Hari ini (Sabtu,12/9) ada dua surat edaran yang kami terbitkan, yakni Surat Edaran (SE) tentang pemberlakuan jam malam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta SE tentang gerakan memakai masker,” kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Sabtu (12/9/2020).

Kedua SE itu, lanjut Haryanto, diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 66/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati nomor 49/2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.

Di dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, terdapat mekanisme penerapan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Pati mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Selama pemberlakuan jam malam, kata dia, warga masyarakat yang ada di wilayah Pati dilarang beraktivitas di luar rumah/tempat tinggal.

Meskipun demikian, pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati yang pulang atau berangkat bekerja dengan membawa surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja, aktivitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan fasilitas
kesehatan dan/atau aktivitas lain yang sifatnya penting dan mendesak.

Selain itu, dalam SE tersebut bupati juga memerintahkan masyarakat untuk mengaktifkan pelaksanaan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) serta Posko Jogo Tonggo di wilayah masing-masing guna memantau pemberlakuan jam malam.

Adapun pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam, lanjut dia, dilaksanakan oleh Gugus Tugas Daerah, Gugus Tugas Kecamatan, Gugus Tugas tingkat Desa/Posko pencegahan dan penanganan COVID-19 Desa, Satpol PP, Polri dan TNI, Perangkat Daerah Teknis, dan atau Tim penertiban yang ditetapkan oleh Bupati.

Sementara itu, dalam Surat Edaran tentang memakai masker, diharapkan masyarakat secara serentak selama 14 hari mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan 27 September 2020.

Selain itu, lanjut dia, semua jajaran juga diwajibkan ikut mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan gerakan memakai masker di lingkungan masing-masing, serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut kepada bupati.

“Dan setelah gerakan serentak selama 14 hari, saya minta agar gerakan memakai masker tetap dilanjutkan dan menjadi kebiasaan hidup sehari-hari,” ujarnya. (Antara)

  • Bagikan