4 Pegawai Pemkab Batang Positif Covid-19, 2 Kantor OPD Ditutup

  • Bagikan

BATANG, RAKYATJATENG – Penyebaran Covid-19 klaster perkantoran di lingkungan Pemkab Batang, Jawa Tengah, kembali bertambah. Kondisi tersebut terjadi setelah dari hasil Swab Test yang dilakukan, ternyata ada beberapa lagi pegawai yang hasilnya positif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada empat pegawai di lingkungan Pemkab Batang yang hasil Swab Testnya postif. Bahkan saat ini kantor Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Diparpora) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ditutup sementara. Seluruh pegawai di kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH).

“Setelah dilakukan tes Swab, ada empat pegawai dari dua OPD yang positif Covid-19. Untuk mereka yang positif sudah langsung ditangani dan dilakukan tracking guna mencegah penyebaran lebih luas,” ungkap Bupati Batang, Wihaji ketika ditemui usai sidang paripurna di gedung DPRD Batang, Selasa (18/8/2020).

Bupati Wihaji menjelaskan, dari penambahan jumlah kasus positif yang ada, hampir sebagian besar berasal dari klaster rombongan yang melakukan reoni ke luar kota. Berdasarkan hasil tracking dan tes Swab, hampir semua yang ikut acara tersebut positif.

“Ada satu pegawai di lingkungan Pemkab Batang yang bukan dari klaster reoni. Dia sering bolak balik ke Yogyakarta dan memutuskan untuk melakukan swap tes, dan hasilnya positif. Saat ini untuk yang positif mayoritas berstatus OTG (Orang Tanpa Gejala) dan sudah melakukan isolasi mandiri,” jelas Wihaji.

Di lingkungan Pemkab Batang sendiri saat ini ada dua OPD yang melakukan WFH, yaitu Disparpora dan BKD. Selama 14 hari seluruh pegawainya akan bekerja dari rumah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Selain dua OPD yang melakukan WFH, saat ini kita juga memperketat penerapan protokol kesehatan di lingkungan Setda Batang. Bagi pegawai ataupun warga yang akan masuk ke komplek Setda, wajib mengenakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ruangan. Jika ada yang tidak memakai masker, maka kita instruksikan agar disuruh pulang,” beber Wihaji.

Wihaji menambahkan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Batang, saat ini sudah ada Perbup yang mengatur sanksi bagi yang melanggar. Untuk sanksinya sendiri dari sosial hingga denda, dan tim gabungan sendiri secara rutin melakukan sosialisasi,” tandas Wihaji. (don/radarpekalongan)

  • Bagikan