Pemkab Kudus Siapkan Perbup Wajib Pakai Masker

  • Bagikan

KUDUS, RAKYATJATENG – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menyiapkan peraturan bupati (perbup) terkait dengan kewajiban masyarakat memakai masker serta sanksi yang bakal diterima bagi pelanggarnya mulai dari menyapu fasilitas publik, penahanan kartu identitas hingga denda.

“Awalnya, sanksi yang disiapkan untuk warga yang tidak memakai masker berupa menyapu fasilitas publik atau sanksi fisik berupa push up serta menahan kartu identitasnya. Namun ada usulan agar diberikan sanksi denda,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Rabu (5/8/2020).

Terkait dengan usulan sanksi denda, kata dia, masih dalam pembahasan oleh tim penyusun perbup wajib memakai masker.

Ia menargetkan perbup wajib memakai masker tersebut bisa segera diberlakukan sehingga upaya memutus mata rantai penularan virus corona bisa berhasil.

Pemkab Kudus harus mengeluarkan perbup untuk mewajibkan masyarakat memakai masker, di antaranya karena tingkat kesadaran masyarakat belum tinggi.

“Kami perkirakan, warga Kudus yang sadar untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah baru 60-an persen,” ujarnya.

Sementara kasus virus corona saat ini mulai meningkat, sehingga perlu dukungan masyarakat untuk bersama-sama mencegah penularan dengan mematuhi protokol kesehatan mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Ia berharap dengan adanya peraturan masyarakat bisa kembali meningkatkan kepatuhannya dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga Kudus bisa keluar dari zona merah menjadi zona kuning.

Berdasarkan laman https://corona.kuduskab.go.id/ per hari ini (5/8), jumlah kasus corona mencapai 901 kasus, sebanyak 712 kasus di antaranya dari dalam wilayah dan 189 kasus dari luar wilayah.

Sementara penderita virus corona yang dirawat sebanyak 77 orang, isolasi mandiri sebanyak 238 orang, sembuh sebanyak 475 orang dan meninggal sebanyak 111 orang. (Antara)

  • Bagikan