PSBB di Tegal Diberlakukan Selama 30 Hari Mulai 23 April 2020

  • Bagikan

TEGAL, RAKYATJATENG – Pemerintah Kota Tegal akhirnya bisa melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan Covid-19. Itu menyusul setelah turunnya surat keputusan dari menteri kesehatan pada Jumat (17/4) siang.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai memimpin rapat koordinasi mengatakan, PSBB dilakukan setelah ada 3 warga yang positif terkonfirmasi corona. Selain itu juga setelah adanya surat keputusan dari Kementerian Kesehatan.

“Karenanya, kami sangat berterimakasih kepada Kementerian Kesehatan yang telah mengizinkan pemberlakuan PSBB di Kota Tegal,” katanya.

Menurut Dedy Yon, PSBB akan diberlakukan dalam dua tahap. Tahap 1 selama 15 hari dan tahap 2 juga sama, sehingga total 30 hari dilaksanakan.

“PSBB akan dilaksanakan mulai 23 April hingga 23 Mei 2020,” jelasnya.

Nantinya, kata Dedy Yon, selama PSBB sebanyak 49 titik akses masuk Kota Tegal akan kembali ditutup dengan beton. Sehingga hanya ada 1 akses masuk yang dibuka yakni di Jalan Proklamasi.

“Di sana nanti kita akan tempatkan petugas yang berjaga di lokasi untuk melakukan pemeriksaan warga yang masuk,” tandasnya.

Dedy Yon mengatakan, selama PSBB juga tidak boleh ada kegiatan di ruang publik. Untuk rumah makan juga dilarang menerima pelanggan yang makan di tempat. Boleh pesan asalkan dibawa pulang ke rumah.

“Untuk teknisnya akan kita rapatkan besok. Kalau jaring pengaman sosial akan dilaksanakan sebelum 24 April 2020,” pungkasnya.(muj/ima/RT)

  • Bagikan