KUDUS, RAKYATJATENG – Penyesuaian pembayaran iuran kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) masih berlaku hingga saat ini. Meski, putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kudus Maya Susanti melalui Kabid SDM Umum dan Komunikaso Publik Rahmadi Dwi Purwanto mengaku, pembayaran iuran dikembalikan seperti semua, sebelum ada penyesuaian.
”Kami juga menunggu pemerintah untuk mengesahkan dikembalikannya iuran sebelum ada penyesuaian. Per 1 April 2020 iuran BPJS Kesehatan masih normal. Belum mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran,” tegasnya.
Sebelumnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 dibatalkan MA.
Rahmadi menambahkan, BPJS Kesehatan masih mempelajari putusan MA tersebut. Dalam peraturan MA diatur jika pemerintah bisa menerbitkan Perpres pengganti atau dalam masa 90 hari maka putusan MA harus dilaksanakan.
Salah satu peserta JKN Rika Sofyana Sari merasa keberatan menanggung tiga peserta JKN mandiri kelas II.
”Awalnya kelas II per jiwa per bulan Rp 51 ribu, sekarang pembayaran iuran menjadi Rp 110 ribu per bulan per jiwa. Kalau dikali tiga jumlahnya lumayan besar. Saya harap BPJS Kesehatan segera menurunkan iurannya kembali,” terangnya.
(ks/san/mal/top/JPR/JPC)