DEMAK, RAKYATJATENG – Pasca pengumuman seleksi administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Demak menemukan belasan peserta yang diduga bermasalah.
Temuan Bawaslu Demak tersebut yakni adanya calon anggota PPK yang terindikasi sebagai anggota partai politik, berkas tidak lengkap dan ada yang menjabat sebagai anggota PPK dua periode berturut – turut.
Seperti diketahui, pada 28 – 29 Januari 2020, KPU Demak mengumumkan sebanyak 441 orang lolos seleksi calon anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak.
Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh mengatakan, berdasarkan hasil pengamatan dan pencermatan oleh Bawaslu Demak, ada 21 calon anggota PPK yang administrasi pendaftarannya tidak sesuai aturan.
“Kami temukan ada 19 orang yang masuk Sipol partai politik, satu orang berkasnya tidak lengkap dan ada yang pernah menjadi anggota PPK dua periode berturut-turut,” kata Khoirul Saleh, saat ditemui di Kantor Bawaslu Demak, Kamis (30/1/2020).
Menurut Khoirul, pengawasan rekruitmen calon anggota PPK di Demak ini, sebagai bagian dan upaya dari Bawaslu Demak untuk mencegah adanya potensi pelanggaran khususnya calon penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak di tingkat kecamatan.
“Tentunya kita memastikan bahwa mereka (calon anggota PPK) adalah benar-benar orang yang berintegtitas,” tandasnya.
Khoirul menambahkan, indikator penyelenggarakan pilkada berkualitas, salah satunya integritas dari penyelenggara pemilu itu sendiri, baik KPU maupun Bawaslu Demak.
“Tidak hanya rekruitmen calon anggota PPK saja, kita juga akan mengawasi jalannya proses rekruitmen hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS),” ujarnya.
“Terkait temuan ini, Bawaslu Demak sudah merekomendasikannya ke KPU Demak untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (yon)