Puluhan Spanduk Digulung Satpol PP Kendal karena Melanggar

  • Bagikan
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendal, copoti spanduk dan brosur melanggar dan tidak dipasang di tempat yang diijinkan.

KENDAL, RAKYATJATENG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, melakukan penertiban sejumlah spanduk dan produk reklame lainnya yang dinilai melanggar aturan, Senin (4/11).

Pelanggaran itu baik terkait perizinan maupun pemasangan di tempat yang bukan peruntukannya.

Operasi rutin tersebut melibatkan belasan personel Satpol PP. Mereka menyisir sejumlah tempat di wilayah Kota Kendal, seperti Jalan Stadion, Jalan Pahlawan II, kawasan Alun-alun Kendal, di Jalan Masjid dan Jalan Laut. Sejumlah spanduk dan produk lainnya dibredel dan dibawa ke markas Satpol PP.

Koordinator Lapangan, Edi Rimawan mengatakan, operasi penertiban tersebut rutin digelar sebagai wujud penegakan perda soal reklame. Spanduk yang dicopot antara lain yang dipasang melintangi jalan, ditempel di pohon, tiang listrik, serta tidak mengantongi izin. “Yang kami copot total ada 23 spanduk,” ungkapnya.

Meski operasi rutin digelar, lanjut Edi, petugas selalu saja menjumpai pelanggaran pemasangan produk reklame. Bahkan, setelah dilepas berulang kali, di lokasi yang sama masih ada saja yang memasangnya lagi dari reklame yang berbeda. “Itu sebabnya, operasi penegakan perda ini rutin kita gelar,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kendal, Hasyim Tri Joko mengatakan, penertiban reklame dilakukan merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Keberadaan reklame sebagai sarana promosi dan informasi kepada masyarakat, tetapi bila tempatnya melanggar tentu akan diturunkan.

“Yang dicopot itu adalah spanduk dan brosur yang melanggar dan tak mengantongi izin. Meski kerap ditertibkan, masih saja banyak spanduk dan brosur yang di pasang di sembarang tempat dan tidak mengantongi ijin dari Badan Keuangan Daerah,” terangnya. (lid/RP)

  • Bagikan