KENDAL, RAKYATJATENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah, telah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kendal Nomor 660/2323/2019 guna meminimalisir timbunan sampah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay mengungkapkan, SE tersebut telah ditandatangani per tanggal 29 Juli 2019. Regulasi itu mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah nomor 3 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Tengah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal,” katanya.
Sebagai implementasi dari berbagai regulasi di atasnya, lanjut Ferinando, diaturlah ketentuan meminimalisir sampah, yakni setiap orang wajib mengurangi timbulan sampah. Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 11 PP 81/2012 mengatur bahwa salah satu implementasinya adalah dengan membatasi penggunaan sampah plastik.
“Sesuai edaran bupati, pembatasan penggunaan kantong plastik ini ditujukan kepada para kepala OPD, kepala BUMN, dan BUMD, pimpinan kantor swasta, kepala sekolah dan pedagang, pemilik/pengelola pasar modern,” terangnya.
Menurut Ferinando, untuk melaksanakan ketentuan tersebut, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh, optimal dan komperhensif dalam membatasi penggunaan sampah plastik. Caranya, bagi pedagang dan pemilik/pengelola pasar modern agar tidak menggunakan kantong plastik dalam melaksanakan kegiatan pasar, dan menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan.
Sementara bagi masyarakat supaya mengembangkan budaya membawa kantong belanja sendiri saat berbelanja, baik di pasar tradisional maupun pasar modern. “Untuk OPD/perkantoran/sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan agar tidak menggunakan kemasan plastik dalam menyediakan hidangan konsumsi,” tandasnya.
Ferinando menambahkan, SE tersebut juga menyebutkan bahwa kepada para camat agar meneruskan surat edaran bupati pembatasan penggunaan kantong plastik kepada para kepala desa dan lurah untuk selanjutnya bisa di sosialisasikan kepada masyarakat.
“Untuk sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan kepada pelaku usaha, pedagang, pemilik/pengelola pasar modern dalam rangka efektivitas pelaksanaan surat edaran itu agar dikoordinasikan perangkat daerah yang membidanginya,” pungkasnya. (lid/RP)