TEGAL, RAKYATJATENG – Harapan tenaga honorer kategori 2 (K2) di Kabupaten Tegal untuk mendapat kejelasan status melalui surat keputusan (SK) kepala daerah dipastikan tidak bisa terealisasi. Mereka juga tidak bisa diangkat menjadi CPNS kecuali melalui proses seleksi.
Kepastian itu setelah perwakilan tenaga honorer K2 didampingi pimpinan Komisi IV DPRD, Dinas Pendidikan, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal melakukan audensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Selasa (27/3) lalu.
Ketua Komisi IV Munif yang ikut dalam audiensi mengungkapkan, berdasarkan penjelasan dari Kemenpan RB dan Kemendikbud, kepala daerah tidak bisa menerbitkan SK untuk kejelasan status bagi tenaga honorer, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang telah direvisi menjadi PP Nomor 56 tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer.
“Jika ada daerah yang berani mengeluarkan SK, pada saatnya nanti akan berisiko menimbulkan masalah,” kata Munif, saat ditemui di gedung DPRD, Rabu (28/3).
Munif melanjutkan, tenaga honorer K2 juga tidak bisa diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Jika ingin menjadi CPNS, mereka harus mengikuti seleksi CPNS secara umum.
“Jangan berharap diangkat menjadi PNS tanpa seleksi,” ujarnya.
Meski tidak bisa diangkat menjadi CPNS tanpa seleksi, Munif menyebut ada peluang tenaga honorer K2 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). “Namun, realisasinya menunggu Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Presiden (Perpres),” sambungnya.
Terkait keberadaan tenaga honorer K2 yang jumlahnya cukup banyak, dikatakan Munif tak bisa dilepaskan dari pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS tanpa melalui seleksi. Jumlah tenaga honorer K1 yang tercatat di Kemenpan RB kala itu, sebanyak 900 ribu orang. Namun ternyata, masih banyak tenaga honorer K1 yang tercecer sehingga muncul tenaga honorer K2.
Menurut Munif, Kemenpan RB pun terkejut dengan jumlah K2 yang membludak. Idealnya jumlah tenaga honorer yang tercecer sekitar 10 persen dari jumlah K1 atau sekitar 90 ribu orang. Namun jumlahnya ternyata mencapai 600 ribu orang.
“Kemudian pemerintah pusat melakukan seleksi khusus, dan yang diterima (menjadi PNS) 200 ribu orang. Setelah itu, pemerintah menganggap sudah tidak ada lagi tenaga honorer, entah K1 maupun K2,” ungkapnya.
Kemenpan RB, tambah Munif, melemparkan kesalahan masih adanya tenaga honorer kepada pemerintah kabupaten/ kota. Hal itu karena data tenaga honorer berasal dari pemerintah kabupaten/ kota. “Kemenpan menganggap jika masih ada tenaga honorer yang tercecer, maka menjadi tanggungjawab daerah,” ucapnya. (radartegal)