TEGAL, RAKYATJATENG – Polres Tegal Kota berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Selain mengamankan dua orang tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan dan kunci yang digunakan membongkar motor.
Dua orang yang diamankan yakni MN (30), warga Kaliwungu Kabupaten Kudus dan AS (27), warga Margadana, Kota Tegal. Mereka diamankan di salah satu tempat kos di Panggung, Kota Tegal oleh jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota.
Dalam aksinya, kedua pemuda itu diduga mencuri motor milik Nugroho yang tinggal tak jauh dari tempat mereka kos.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David S Sos MH mengatakan, bahwa pada Kamis (22/3) pihaknya mendapat laporan dari korban yang mengaku telah kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang diparkir di depan rumah miliknya. Pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan itu mengarah kepada pelaku. Sehingga kita amankan keduanya,” kata Agustinus.
Pencurian itu terjadi ketika korban tiba-tiba terbangun pada tengah malah karena mendengar suara mencurigakan. Ketika keluar dari rumah, ternyata motornya telah hilang. Polisi kemudian melakukan pengusutan dan menahan dua orang.
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta. Kedua pelaku kini sudah diamankan di ruanga tahanan Mapolres Tegal Kota dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” pungkasnya. (rdrtgl)