KENDAL, RAKYATJATENG – Polres Kendal terus melakukan penyelidikan, terutama soal motif pembacokan terhadap ayah dan anak mantunya, warga Dukuh Krajan, Sesa Truko, kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang lelaki berinisial Sy (35).
Hasil pemeriksaan terhadap lelaki yang diduga sebagai pelaku pembacokan, Polres Kendal mengatakan bahwa Sy dinyatakan sebagai orang waras dan tidak memiliki gangguan jiwa.
Kapolres Kendal AKBP Adi Wijaya saat ditemui pada Minggu (18/3) menjelaskan, Sy melakukan tindakan itu dalam kondisi sadar. Ia mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan pun pelaku dapat menjawab semua pertanyaan dari penyidik dengan jelas.
“Itu merupakan kriminal murni. Pelaku saat itu melihat korban Agus Nurus Saban dan istrinya Ulfa hendak keluar berpergian naik mobil. Istri korban saat itu membawa tas dan pelaku hendak merampas tas itu,” jelasnya.
AKBP Adiwijaya mengatakan, untuk melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu melukai sang suami agar aksinya berjalan mulus.
Selanjutnya istri korban berteriak minta tolong yang membuat ayahnya Agus yaitu Ahmad Zaenuri keluar rumah dan menolong anaknya yang terluka parah.
“Namun korban kedua (Zaenuri) juga ikut dibacok oleh tersangka hingga beberapa kali. Selanjutnya para warga datang dan menghakimi tersangka. Beruntung ada warga yang melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian sehingga pelaku dapat diamankan,” ujarnya.
Sementara itu Sy mengaku tiga hari belakangan dirinya sama sekali tidak mempunyai uang sehingga muncul niat buruk untuk melakukan tindakan perampasan menggunakan kekerasan itu.
Akibat kejadian itu pelaku dijerat pasal 365 UU KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya 9 tahun. (sen/yon)