KENDAL, RAKYATJATENG – Pada tahun 2019 mendatang, seluruh puskesmas di Kabupaten Kendal ditargetkan sudah menerapkan sistem BLUD, khususnya bagi puskesmas yang telah melaksanakan layanan kesehatan rawat inap. Sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai memiliki kelebihan-kelebihan, disamping dalam hal terjadinya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, BLUD juga dianggap akan mampu meningkatkan pendapatan daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Pemkab Kendal, Drs. Agus Sumaryono, usai membuka pelaksanaan Rakor Bidang Kesra tahun 2018, di Tirto Arum Baru Kendal, Selasa (20/3).
Ditambahkan, selain akan diterapkan pada puskesmas yang telah melaksanakan layanan rawat inap, BLUD juga diminta untuk bisa dilakukan pada wilayah-wilayah di eks kawedanan. “Jadi seumpama masih dijumpai pada wilayah eks kawedanan belum terdapat puskesmas yang melakukan layanan rawat inap, maka di wilayah tersebut nantinya diminta untuk tetap ada puskesmas yang melaksanakan sistem BLUD,” katanya.
Agus meminta kepada Dinas Kesehatan untuk segera melangkah dan menyiapkan segala sesuatunya agar pelaksanaan BLUD bisa tepat waktu. “Kesiapan administrasi dan tenaga pelaksana sudah siap, demikian pula regulasinya, juga sudah kita siapkan. Diperkirakan untuk Perda ataupun Perbupnya, tahun 2018 sudah siap. Saat ini 6 regulasi terkait sudah diproses, tinggal nunggu pengesahannya,” ungkap Agus Sumaryono.
Kepada para pengelola BLUD di puskesmas diajak untuk bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, membuat rencana kerja dan meningkatkan koordinasi dalam rangka mendorong percepatan penerapan BLUD di puskesmas se-Kabupaten Kendal.
Sementara itu Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Moh Rozi SH, MH, mengatakan, rakor yang diikuti oleh para kepala OPD terkait, para camat dan Kepala UPTD Puskesmas, bertujuan untuk menyatukan visi dan persepsi serta mendorong pada OPD terkait agar BLUD bisa segera terlaksana. “Pada akhir tahun 2018, BLUD akan dilaunching oleh bupati, sehingga diharapkan pada 2019 BLUD sudah bisa diterapkan di masing-masing puskesmas, khususnya puskesmas yang telah melaksanakan pelayanan kesehatan rawat inap,” ungkap Rozi.
Ditambahkan, perlunya dilaksanakannya BLUD dengan segera, didasarkan pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 144 – 149 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pada rakorbid tersebut didatangkan dua narasumber yaitu Drs. Ahmad Suyuti, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kendal, menyampaikan materi tentang Peran Lintas Sektor dalam Mewujudkan Pelaksanaan BLUD di UPTD Puskesmas. Sementara itu dr. Sri Mulyani M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal menyampaikan materi tentang Strategi Percepatan BLUD UPTD Puskesmas Se Kabupaten Kendal tahun 2018. (hms/yon)