TEGAL, RAKYATJATENG – Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI mendatangi komunitas nelayan di Kabupaten Tegal, untuk diskusi pelayanan publik, Selasa (20/3).
Komunitas bernama Perkumpulan Nelayan Sejahtera Jateng ini beranggotakan 583 orang nelayan non cantrang yang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat Purse Sein, Gil Net, dan Bouke Ami.
Kehadiran Ombudsman di tengah-tengah komunitas nelayan tersebut sekaligus menindaklanjuti polemik cantrang yang dikeluhkan oleh jejaring Ombudsman.
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu datang langsung menyapa para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Nelayan Sejahtera Jateng.
Dalam diskusi yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Jateng dan Ombudsman RI tersebut, Ninik mendorong agar masyarakat nelayan tidak segan melapor ke Ombudsman apabila menjadi korban maladministrasi dalam mengakses layanan publik. “Kita harapkan nelayan untuk tidak segan-segan melapor ke kami (Ombudsman) bila ada maladministrasi dalam mengakses layanan publik,” ujar Ninik.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan nelayan non-cantrang menyampaikan aspirasinya terkait dukungan terhadap pelarangan cantrang.
Ninik menerima aspirasi dari para nelayan dan membuka kesempatan selebar-lebarnya apabila para nelayan non-cantrang menyampaikan laporan terkait pelayanan publik yang diduga terdapat maladministrasi kepada Ombudsman RI maupun Ombudsman RI Perwakilan Jateng. (sen/yon)