SLAWI, RAKYATJATENG – Ini peringatan bagi produsen mie yang masih menggunakan bahan pewarna bukan makanan. Bila masih membandel setelah diberi pembinaan, maka pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Jawa Tengah akan membawa kasusnya ke ranah hukum.
Seorang penyidik BBPOM Semarang Ronald di sela-sela pemusnahan mie berpewarna membahayakan Jumat (16/3) mengatakan bahwa kandungan panganan yang dimusnahkan itu diketahui mengandung bahan pewarna berbahaya yakni auramin. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahan itu, diperoleh dari Jakarta.
Ronald menjelaskan, kedepan pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap produsen. Namun jika masih kedapatan masih menggunakan bahan berbahaya maka akan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
“Itu jika setelah diberikan pembinaan mereka masih membandel, ancamananya pidana dan denda,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Tegal memusnahkan 104 bal kerupuk berbahan kimia untuk pewarna tekstil yakni auramin, Jumat (16/3). Rinciannya yakni 57 bal kerupuk besar dan 47 bal kerupuk kecil.
Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Tegal akan menindak tegas produsen kerupuk yang tetap menggunakan pewarna auramin.
“Ini merupakan kejahatan serius, kejahatan kemanusiaan. Selanjutnya ke depan kami akan melakukan penindakan, jika masih menggunakan auramin pemerintah akan menindak serius,” tutur Widodo.
Mie berbahan berbahaya ini
merupakan temuan dari Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT) dengan BPOM Kota Semarang mulai 12-13 Febuari 2018.
Sekda Kabupaten Tegal mengawali pemusnahan kerupuk mi dengan melakukan pembakaran, selanjutnya 104 bal kerupuk tersebut dimusnahkan dengan dilindas.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Hendadi Setiaji, menjelaskan jika efek dari mengkonsumsi kerupuk mie yang mengandung auramin ini bisa berbahaya. “Jangka panjangnya sangat berbahaya, bisa mencetuskan kanker,” jelasnya. (dbs/yon)