RAKYATJATENG, TEGAL – Divisi Sosialisasi KPU Kota Tegal, Thomas Budiono, mengatakan bahwa ada dua jenis kampanye yaitu kampanye yang difasilitasi KPU dan kampanye yang dilakukan pasangan calon (paslon) kepala daerah melalui tim suksesnya.
“Untuk kampanye yang difasilitasi KPU yaitu seperti debat publik, penyebaran bahan kampanye yang dibagikan kepada masyarakat (brosur, pamflet, leaflet, frayer), alat peraga kampanye yang dipasang (baliho, umbul-umbul 10 tiap kecamatan, spanduk 1 tiap kelurahan), iklan kampanye di media massa oleh KPU,” jelas Thomas.
Hal itu diungkapkan Thomas Budiono ketika KPU Kota Tegal menggelar sosialisasi Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Panwaslu di Ruang Pertemuan Kantor Satpol PP Kota Tegal, Selasa (27/2).
Di Kota Tegal, selain akan menggelar Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal (Pilwalkot), juga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Menurut Thomas, APK harus melihat apakah sesuai ukurannya, sesuai jumlah pemasangannya, sesuai penempatannya apa tidak. Jika tidak, katanya, Panwaslu dan Satpol PP bisa segera bertindak. “Termasuk larangan iklan di media massa apapun, tidak boleh dilakukan oleh paslon, tetapi harus difasilitasi KPU,” jelas Thomas.
Kampanye yang dilakukan paslon oleh timsesnya yaitu seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, alat peraga, dan kampanye rapat umum yang akan dimulai 9 pagi sampai 6 sore, dan telah disepakati dilaksanakan pada tanggal 19,20,21,22,23 Juni dengan jadwal yang sudah diundi untuk tiap paslon.
Sedangkan untuk tempatnya bisa di lapangan, stadion dan tempat terbuka. Namun perlu ditegaskan, untuk alun-alun dijadikan sebagai area putih atau bersih dari hal-hal berbau kampanye.
Ditambahkan, kampanye rapat umum dilarang dilaksanakan di tempat ibadah dan tempat pendidikan, mengingat nanti juga ada bulan Ramadhan. Saat kampanye nanti, tidak diperbolehkan membawa atribut pasangan, atau gambar paslon lain. Termasuk pada rapat umum nanti juga peserta yang datang tidak diperkenankan berangkat atau pulang secara konvoi dan wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto menjelaskan, saat ini kita memasuki pilkada serentak tahun ketiga. Di Jawa Tengah sendiri ada dua pilkada yakni Pilgub dan Pilwalkot.
“Terkait dengan APK, perlu diketahui bahwa APK adalah suatu benda yang dipasang memuat isi sesuatu dan tujuannya adalah mengajak. Ada tiga jenis APK yaitu baliho, billboard, dan video tron sesuai SK KPU Kota Tegal ukurannya adalah 4×8 meter,” katanya.
Dijelaskannya, masing-masing paslon hanya 4 buah baliho yang difasilitasi KPU, dan jika paslon mau menambahi maksimal penambahannya hanya 6 baliho saja. Kemudian umbul-umbul, tiap paslon bisa menambahi hanya 15 buah umbul-umbul saja dan spanduk tiap-tiap kelurahan 1 buah, atau total ada 27 spanduk dan tiap paslon bisa menambahi maksimal 40 buah.
Akbar menambahkan, didalam APK dilarang mencantumkan nama ataupun foto presiden dan wakil presiden.
Dengan adanya sosialisasi dan pemahaman tentang aturan APK ini diharapkan tidak ada keragu-raguan lagi bagi Satpol PP untuk menindak APK yang melanggar. (hms-yon)