RAKYATJATENG, TEGAL – Pengelola parkir di Kota Tegal harus jujur. Sebab bila tidak, Dinas Perhubungan Kota Tegal akan memberikan sanksi tegas bagi semua pengelola parkir yang terbukti melakukan kecurangan, khususnya dalam menyerahkan setoran retribusi parkir.
Sanksi ini diambil untuk mencegah kebocoran pencapaian retribusi sektor parkir. Saat ini, di Kota Tegal ada 267 titik parkir tepijalan. Untuk tahun ini, target sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir mencapai Rp1,4 miliar.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dishub Herviyanto GWP. Menurutnya, pihaknya segera memanggil semua pengelola parkir sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dan koordinasi mengoptimalkan capaian sumber PAD dari sektor parkir.
Dia juga mengatakan, tujuannya untuk menegaskan mekanisme dan aturan Perwal Nomor 29/2012 tentang Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Khusus Parkir. Sebab, berdasarkan Perda Kota Tegal Nomor 2/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha tarif yang ditetapkan hanya Rp1.000 untuk parkir sepeda motor tepi jalan.
“Sanksinya, bagi pengelola yang menyalahi aturan akan kami berhentikan dan diganti dengan pengelola baru,” jelasnya.
Menurut Hervi, penertiban pengelola parkir menjadi salah satu upaya pencegahan dalam menutup kebocoran sumber PAD khususnya sektor parkir yang selama ini dinilai sering terjadi. “Saya tidak akan memberikan toleransi pelanggaran,” ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan Abdul Kadir mengatakan bahwa pihaknya juga akan lebih mengoptimalkan edukasi kepada juru parkir. Diantaranya, dengan lebih menertibkan atribut baik rompi, tiket atau karcis, hingga penambahan tugas dan fungsi jukir sebagai penertib kawasan parkir tepi jalan.
Menurut Kadir, teknis pembinaan jukir, dilakukan tiap bulan dengan melibatkan Satlantas Polresta Tegal Kota terkait tertib berlalu lintas. (rdrtgl/yon)