RAKYATJATENG, KUDUS – Anik Tri Kurniawati (45) telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengigit tangan polisi saat hendak ditilang di Jalan A Yani, Kudus Jawa Tengah, Kamis (22/2/2018).
Warga Desa Jepang Pakis, Jati, Kudus itu dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum, dan pasal 213 ayat (1) tentang Paksaan dan Perlawanan.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto mengatakan, pihaknya akan melibatkan dokter spesialis kejiwaan untuk memeriksa kondisi kesehatan pelaku.
“Sorenya (kemarin sore, Red) ibu itu kami panggil ke kantor untuk dimintai keterangan. Berdasarkan riwayat kesehatan, diduga mengalami gangguan jiwa. Namun kami masih berkoordiansi dengan dokter untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Eko.
Eko mengatakan, insiden emak gigit tangan polisi terjadi di Jalan A. Yani, tepatnya di perempatan Bank BNI 46, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/2) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kejadian bermula saat anggota Satlantas Polres Kudus, Briptu Erlangga Hananda Seto tengah bertugas mengatur lalu lintas. Erlangga melihat Anik Tri Kurniawati, berkendara sepeda motor tanpa menggunakan helm.
Erlangga menghentikan laju kendaraan Anik. Saat diperiksa, pelaku ternyata tak memiliki SIM. Selain itu, STNK yang dibawa tak sesuai dengan sepeda motor yang dikendarai.
Petugas kemudian menyita kunci kendaraan. Namun, Atik tak terima dan malah memaki-maki petugas. Dalam video amatir yang viral, pelaku mengendari sepeda motor Yamaha Mio ungu bernopol K 2899 HR.
”Balekno kunciku (kembalikan kunciku). Matahari kebakaran, Matahari kebakaran. Balekno kunciku. Tak bayar piro, sejuta, rung juta, telung juta? (tak bayar berapa satu, dua, atau tiga juta?),” ujar ibu bergamis biru tua itu sambil menghitungkan lembaran uang di dalam video itu.
Tak hanya itu, ibu itu juga berusaha melawan sampai menabrakkan motornya ke petugas dan mengigit tangan polisi.
”Ada dua bekas gigitan di tangan petugas. Petugas pun langsung melaporkan ibu itu, atas perbuatan tak menyenangkan dan melawan petugas,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kudus AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, Anik ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melawan petugas yang sedang bertugas.
“Pelaku penggigit tengan petugas bernama ATK (45), warga Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis,” ucap Onkoseno Grandiarso Sukahar di Kudus.
Sebelumnya, video aksi Anik mendadak viral di sosial media. Anik melawan petugas lalulintas saat hendak ditilang karena dinilai melanggar rambu rambu lalulinta, Anik yang saat itu mengenakan jilbab biru. (fajar)