FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) secara tegas menolak pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPD (UU MD3), karena ada beberapa pasal yang kontroversial.
Ketua Fraksi NasDem, Jhonny G Plate mengatakan NasDem akan tetap bekerja secara efektif, meski tidak mendapat jatah kursi pimpinan karena tugas pimpinan sendiri memiliki batas yang sudah diatur dalan Undang-Undang.
“Tanpa ada unsur pimpinan pun NasDem selalu bekerja secara efektif. Jadi pimpinan itu mempunyai tugas-tugas yang menurut UU juga terbatas kok,” Jhonny di Gedung DPR RI, Selasa (13/2).
Dikatakan Jhonny, pimpinan DPR itu mempunyai tugas-tugas protokoler, atau menyuarakan keputusan anggota. Selain itu, posisi pimpinan DPR tidak seperti seorang Presiden atau Gubernur yang memiliki anak buah, dalam hal ini Menteri dan Kepala Dinas.
“Pimpinan DPR itu bukan seperti Presiden atau Gubernur yang punya anak buah. Seperti anggota kabinet atau punya anak buah Kepala Dinas. Mereka hanya mempunya tugas-tugas protokoler dan, tugas yang disebut menyuarakan keputusan anggota,” jelasnya.
Lanjut politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, pimpinan DPR bukanlah bos dari fraksi-fraksi yang ada di Gedung DPR RI, bukan pula bos dari anggota DPR, karena mereka dipilih oleh orang perorang.
“Pimpinan DPR itu bukan bos dari fraksi-fraksi di sini, bukan pula dari anggota DPR. Semua anggota dipilih secara Elected person, jadi semua anggota DPR punya hak yang sama,” tegasnya.
Terkait dengan aksi kritik yang dilakukan oleh pimpinan DPR kepada Pemerintah, Jhonny tak permasalahkan karena yang dilakukan mereka itu mewakili pribadi, bukan pada jabatan pimpinan mereka.
“Itukan sebagai pribadi, bukan sebagai pimpinan DPR. Kalau pribadi, saya pun sekarang mengambil posisi politik sebagai pribadi dan politik, karena saya pimpinan fraksi, tapi tidak bisa mengambil sikap politik sebagai pimpinan DPR. Ngga Boleh, karena pimpinan DPR hanya satu suaranya, suara keputusan paripurna DPR RI, ngga boleh lebih,” tutupnya. (Aiy/Fajar)