FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), La Ode M Syafif mengatakan, hak imunitas Anggota DPR RI tidak berlaku bila tersangkut kasus hukum, termasuk tindak pidana korupsi.
Pasalnya, dalam pengesahan Undang Undang tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (UU MD3) kemarin di Rapat Paripurna melahirkan sejumlah pasal yang kontriversial.
Salah satu pasal kontroversial adalah terkait hak imunitas anggota DPR yang termuat dalam pasal 245 UU MD3, yang mengatur tentang proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, harus melalui izin ke presiden atas rekomendasi MKD jika memanggil anggota DPR.
“Dalam norma baru yang ada dalam undang-undang hak imunitas, betul ada, tapi hak imunitas dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” kata La Ode kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (13/2).
Dikatakan La Ode, meski dalam aturan hak imunitas tersebut harus melalui izin Presiden, bila dilakukan pemanggilan kepada Anggota DPR RI. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan putusan tersebut, tapi aturan itu kembali diberlakukan dengan UU MD3 yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna pada Senin (12/2) kemarin.
“Pada putusan MK sebelumnya itu sudah ditiadakan. Keluar lagi kenapa saya berkomentar itu karena dipertanyakan berhubungan dengan kewenangan dari KPK dalam rangka untuk penindakan tindak pidana korupsi untuk Penyelidikan dan penyidikan tetap saja KPK itu berpedoman pada undang-undang KPK,” jelasnya.
Lanjut La Ode, dalam UU KPK penegak hukum tidak diwajibkan untuk mendapat izin dari Presiden atau Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena itu adalah tindak pidana korupsi yang sifatnya tindak pidana khusus.
“Kalau ada norma di dalam suatu undang-undang di negeri ini yang mengecualikan dan seakan-akan itu berbeda dengan yang lain,” tukasnya. (Aiy/Fajar)