FAJAR.CO.ID, SANGATTA – Seorang tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur (Kutim), Ahmad Reynaldi Rahman (25), diringkus akibat mengedarkan sabu-sabu. Selain itu, jajaran kepolisian mengamankan Edi Santoso (24), warga Kampung Tengah Desa Singa Geweh, Sangatta Selatan Edi Santoso (24) sebagai pemakai dan pengedar sabu-sabu.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf mengatakan, TK2Dyang tinggal di Gang Anggrek Kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara Kutim itu, tertangkap ketika didapati tim opsnal yang sudah menyanggongnya di Gang Nusantara. Ttak jauh dari kediamannya, pada Rabu (31/1) pukul 23.30 Wita. Ahmad Reynaldi pun diboyong ke Mapolres Kutim saat dini hari, Kamis (1/2).
Lelaki yang sudah menjalani tugas sebabgai TK2D selama dua tahun itu menurut Iptu Abdul Rauf, diincar sejak setahun lalu. “Alasannya menjual sabu-sabu karena alasan ekonomi. Sebab, menurut dia gaji di TK2D kecil, tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya, Jumat (2/2).
Tersangka menyatakan, gaji TK2D Pemkab Kutim belum cair sejak Desember 2017. Sebagian TK2D yang diwawancarai media ini juga mengaku, hidup mereka semakin sulit lantaran gaji yang diharapkan tak kunjung cair. Rata-rata gaji TK2D dimaksud adalah sebesar Rp 1,2 juta.
Ahmad Reynaldi yang kelahiran 28 Juli 1993 itu, diduga terlibat kasus pengedaran sabu di Sangatta. Hal itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan tersangka lain yang telah diamankan. “Selain itu, adanya laporan masyarakat yang mencurigai gerak-geriknya,” sebut Iptu Abdul Rauf.
Dijelaskan, ketika akan diamankan, Reynaldi yang sehari-hari bekerja di Kantor Bupati Kutim itu berusaha membuang sabu-sabu yang disimpan dalam kotak CD. Dia yang menggunakan sepeda motor KT 2864 XR, tertangkap mata membawa benda yang mencurigakan. Namun, ketika diminta berhenti dia justru lari dan membuang kotak CD dimaksud.
“Dalam kotak CD itu ternyata berisi satu poket sabu 0,54 gram. Jadi oknum TK2D Pemkab Kutim itu terpaksa kami amankan bersama barang bukti lainnya,” ucap Rauf.
Sedangkan warga Singa Gewe Edi Santoso, , ditangkap bersama satu poket sabu seberat 0,44 gram pada Kamis (1/2) pukul 04.30 Wita. “Dia diamankan di Jalan Cendana, Sangatta Utara,” terang Rauf.
Tersangka kelahiran 28 Juli 1994 itu diketahui sebagai pemakai sekaligus pengedar. Sewaktu Edi diselidiki selalu pandai berkelit. Ketika tim Opsnal sedang melakukan penyelidikan, ditemuka Edi sedang melintas di Jalan Cendana, Sangatta Utara. Sadar yang mencegatnya anggota kepolisian, tersangka langsung membuang sabu yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok.
“Aksinya tetap ketahuan meski sempat mengelak. Dia tak berkutik ketika ditunjukkan isi bungkus rokok itu terdapat satu poket sabu-sabu,” beber Abdul Rauf.
Ditegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Reynaldi dan Edi. “Kasus ini akan kami kembangkan lagi, supaya bisa terus mencari mata rantai peredaran narkotika di Kutim, dan menekan angka peredaran narkotika,” tambahnya. (mon/san)