Astaga.. Ke Tempat Ibadah Bawah Barang Haram, Zul Diciduk Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, – Baru saja usai menunaikan salat magrib di Masjid Baitu Mall, Gang Taruna, Sangatta Utara, Zulfansyah, pria kelahiran 1977 itu langsung ditangkap aparat kepolisian.

Pasalnya, warga Jalan Diponegoro No 08, Desa Gang Ratu Sima, RT 19, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta utara itu diduga menjadi pengedar barang haram narkoba.

Benar saja, saat digeledah Satreskoba, pria kelahiran Samarinda itu tertangkap tangan mengantongi dua poket yang diduga sabu-sabu di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor miliknya.

Dirasa cukup bukti, akhirnya tersangka dan barang bukti baik dua poket sabu seberat 3,22 gram, satu buah hand phone, dan kendaraan roda dua diangkut ke Polres Kutim.

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan. Kami akan melihat apakah ada keterlibatan yang lain atau tidak. Pastinya kami dalami terus masalah ini,” ujar Kasatnarkoba Iptu Abdul Rauf.

Dikatakan Rauf, tersangka ditangkap pada Kamis (7/12) sekira pukul 18.30 wita di Jalan Deponegoro, Gang Taruna, Desa Sangatta Utara.

Penangkapan karyawan honorer ini bermula, pada pertengahan tahun 2017, Unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Sangatta sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.

“Mendapatkan kabar itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Zulfansyah saat menaiki motornya usai keluar dari masjid,” kata Rauf.

Dari pendalaman, tersangka melakukan edar sabu lantaran faktor ekonomi. Lagi lagi faktor ekonomi penyebab utama peredaran barang haram tersebut.

“Adapun motif pelaku berjualan

narkotika jenis sabu adalah karena faktor ekonomi. Dari pengakuan, berjualan sabu baru beberapa bulan terakhir ini,” katanya. (dy)

 

  • Bagikan