FAJAR.CO.ID – Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika bersama operator telekomunikasi telah menyiapkan fitur untuk memudahkan masyarakat mengetahui nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakannya terdaftar di berapa nomor.
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, menuturkan, melalui fitur tersebut, masyarakat bisa mengetahui nomor mana saja yang telah menggunakan NIK mereka untuk registrasi.
”Dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat dapat langsung datang ke gerai untuk melakukan UNREG,” kata Ramli kemarin (23/11/2017).
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, menambahkan, selain melakukan UNREG, pelanggan juga bisa meminta operator untuk memblokir nomor tersebut.
Dengan begitu, tidak ada lagi nomor-nomor tidak dikenal yang menggunakan NIK orang lain untuk melakukan registrasi.
Ramli menjelaskan, fitur cek NIK harus sudah bisa digunakan semua operator dan dapat diakses pelanggan masing-masing paling lambat 27 November 2017.
Sedangkan fitur cek NIK bagi nonpelanggan akan dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2017. Dari pihak operator, kata Merza, semuanya sudah siap. (and/oki)
Fitur Cek NIK
1. Telkomsel
Via website: https://telkomsel.com/cek-prepaid
2. Indosat
Via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
3. Xl Axiata
Via USSD dengan format: *123*4444#
4. Hutchison
Via website: https://registrasi.tri.co.id
5. Smartfren
Via website: https://my.smartfren.com/check_nik.php
6. STI
Via website: https://my.net1.co.id