FAJAR TREND – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 terkait registrasi kartu prabayar.
Peraturan tersebut mewajibkan seluruh pengguna layanan telepon selular (ponsel), pelanggan lama dan baru, untuk mendaftarkan nomor ponsel yang dimiliki menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK), mulai 31 Oktober 2017.
Ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk meregistrasi ulang kartu prabayar.
Para perusahaan layanan telepon selular pun telah menyediakan layanan registrasi ulang bagi pengguna lama, melalui laman resmi mereka masing-masing.
Selain itu, pengguna juga dapat meregistrasi nomor ponsel melalui SMS ke 4444.
Untuk pengguna baru, formatnya, #NIK#Nomor KK#.
Sedangkan, bagi pengguna lama, formatnya, ULANG#NIK#Nomor KK#.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan, aturan registrasi terbaru ini merupakan penyempurna peraturan yang telah dibuat Kemkominfo pada 2005 lalu.
Rudiantara melanjutkan, pihaknya membatasi satu NIK hanya boleh didaftarkan untuk tiga kartu SIM yang berbeda.
“Untuk kenyamanan. Kan (pengguna ponsel) sering menerima tawaran macam-macam, penipuan, sehingga membuat masyarakat lebih nyaman,” tuturnya. (riz/fajar)