FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Warga Bukit Duri Kecamatan Tebet bakal kaya mendadak. Pasalnya, pemerintahan DKI Jakarta, di bawa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, menolak mengajukan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat soal penggusuran.
Dengan kata lain Anies-Sandi memilih menerima keputusan pengadilan, dan membayar sejumlah ganti rugi kepada sekitar 93 warga di RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri.
“Setiap warga berhak mendapat ganti rugi Rp 200 juta dari Pemprov DKI Jakarta,” kata kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi saat bertemu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota, Jumat (27/10), dilansir RMOl Jakarta (Jawa Pos Grup).
Vera yang datang bersama ratusan warga Bukit Duri mengatakan, kedatangan mereka untuk menyampaikan apresiasi atas sikap Pemprov DKI yang menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
Vera menjelaskan setelah ini, akan dijadwalkan pertemuan antara Anies dengan warga untuk membahas tindak lanjut termasuk proses ganti rugi.
“Dari putusan itu belum ada lagi rembuk bersama bagaimana perwujudannya biar ada win win solusi. Titik temu di sini ada program yang dicanangkan pemerintah, kemudian ada keinginan dari masyarakat dan putusan pebadilan yang memang mengatakan itu harus dilaksanakan,” ujar Vera.
Dalam putusan PN Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta diharuskan mengganti rugi kepada warga. Vera menyebut sesuai keputusan hakim setiap warga akan mendapat Rp 200 juta. Tapi, kata Vera pengadilan tidak punya putusan bagaimana pemberian gantu rugi tersebut.
“Nah ini yang harus dibicarakan bersama. dilihat dari kebutuhan berapa biayanya ini yang harus proses rembuk. Terdapat kepala keluarga sekitar 120 kepala keluarga, penggugatnya 93,” ungkap Vera.
Ditambahkan Vera, pertemuan dengan warga Bukit Duri akan dilakukan minggu depan dengan menyesuaikan agenda dari gubernur.
“Pak Anies menjanjikan minggu depan ini masuk perencanan kapan kira-kira ada waktu dari Pak Anies. Kami menunggu jadwal beliau,” pungkas Vera.
(mam/jpg/JPC)