FAJAR TREND – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14/2017 terkait registrasi kartu prabayar.
Peraturan tersebut mewajibkan seluruh pengguna layanan telepon selular, pelanggan lama dan baru, wajib mendaftarkan nomor telepon yang dimiliki menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK), mulai 31 Oktober 2017 mendatang.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan, aturan registrasi terbaru ini merupakan penyempurna peraturan yang telah dibuat Kemkominfo pada 2005 lalu.
Rudiantara bberharap, penerapan aturan baru ini untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar.
“Selama ini banyak digunakan untuk penipuan, penyebaran konten negatif atau hate speech,” ujar Rudiantara melalui keterangan tertulis, Jumat (13/10). (riz/fajar)