Ternyata Begini Prosedur Mendaftar sebagai Klien Nikahsirri.com

  • Bagikan

FAJAR TREND – Pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan lelang keperawanan.

Sesuai dengan nama serta tujuan situs tersebut, maka tak heran mayoritas laki-laki yang berminat mendaftar menjadi member.

Sejumlah prosedur wajib dilakukan pengunjung untuk terdaftar menjadi anggota di situs nikahsirri.com. Sebelum mendaftar, calon klien diharuskan mengirim surat elektronik yang ditujukan kepada tersangka melalui [email protected].

“Selanjutnya, peminat akan menerima email balasan dari tersangka tentang prosedur menjadi anggota nikahsirri.com,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin (25/9).

Argo menambahkan, calon terdaftar wajib membayar mahar sebesar Rp 100 ribu, untuk biaya penebusan username dan password akun. “Gunanya mereka bisa mengkases database berisi foto berikut data mitra,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Polisi meringkus pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi pada Minggu (24/9) dini hari. Lantaran, situs jasa lelang perawan dan nikah siri tersebut mendapat kecaman dari elemen masyarakat dan pemerintah.

Atas kesalahannya Aris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (riz/fajar)

 

 

  • Bagikan