Daftar di Lelang Perawan, Wajib Bayar Rp 100 Ribu dan Kirim Foto Bugil, Ckckckc…

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Polisi kini telah menangkap pemilik situs nikahsirri.com pada Minggu dini hari (24/9). Ia ditangkap oleh jajaran cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.

Layanan situs online lelang keperawanan dan nikah siri itu dinilai penegak hukum sebagai tindak pidana.

Polisi menjerat pria 49 tahun itu dengan tuduhan pelanggaran terhadap undang-undang tentang pornografi dan perlindungan anak.

Situs www.nikahsirri.com memang meresahkan. Banyak pihak menilai situs itu sebagai sarana prostitusi terselubung.

Parahnya, banyak orang yang tertarik untuk merasakan layanan situs tersebut.

Berdasar data dari polisi, kurang dari sepekan sudah 3.000 orang mendaftar. Sebanyak 2.700 orang menjadi klien (orang yang ingin menikahi) dan sisanya menjadi mitra (orang yang ingin dinikahi).

Jumlah tersebut terkumpul sejak situs itu diluncurkan Selasa pekan lalu (19/9) hingga kemarin. Kalau saja situs tersebut tidak segera diblokir, bakal semakin banyak yang bergabung.

nikahsirri.com, nikah siri, lelang perawan, daftar nikah siri

 

Aris Wahyudi pendiri nikahsirri.com saat ditemui di rumahnya, Sabtu (23/9) (HENDRA EKA/JAWA POS)

“Kami mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu laptop, lima buku tabungan, dan satu handphone,” kata Dirkrimsus Polda Metro Kombespol Adi Deriyan kemarin (24/9).

Adi menjelaskan, orang yang ingin menjadi klien harus mendaftar dengan membayar Rp 100 ribu. Aris juga mendapatkan bagi hasil dari mahar yang didapatkan mitra. Perinciannya, 80 persen untuk mitra, 20 persen untuk Aris.

Polisi itu menjadi hitungan mutlak. Tidak bisa ditawar. Juga, Aris membuat saluran pembayaran online agar mitra tidak mangkir dari kewajiban.

“Misal, mitra A menentukan besaran mahar 200 poin. Berarti klien membutuhkan 200 poin, kan? Setiap poin itu dibeli klien dari AW. Dan dari sana, Aris langsung memotong 20 persen untuk dirinya,” papar Adi.

Lantas, apakah www.nikahsirri.com adalah bentuk prostitusi yang berkedok agama? Adi belum bisa menjawab. Dia mengatakan bahwa pihaknya perlu mendalami kasus itu terlebih dulu. “Kami akan cek apakah benar mitra dan klien ini belum berkeluarga. Jadi, tidak boleh asal ngomong begitu,” bebernya.

Sementara itu, terkait dengan keuntungan yang didapat AW, Adi mendapat barang bukti uang tunai Rp 5 juta. Uang tersebut disita ketika AW ditangkap.

Menurut dia, jumlah tersebut belum bisa dikatakan sebagai keuntungan. Adi mengatakan bakal bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri keuangan AW. Uang Rp 5 juta tidak masuk akal jika dihitung dengan jumlah klien yang terdaftar.

Perhitungan Jawa Pos berdasar data klien yang didapat www.nikahsirri.com, setidaknya diperoleh Rp 270 juta. Sebab, ada 2.700 orang dan masing-masing diwajibkan membayar Rp 100 ribu.

Adi memaparkan dua poin yang berkaitan dengan pelanggaran Aris. Poin pertama, ada indikasi eksploitasi anak di bawah umur. Sebab, syarat menjadi mitra minimal berusia 14 tahun. Lalu, poin kedua berkaitan dengan fitur foto yang diduga memuat unsur pornografi.

Setelah klien membayar mahar, terlihat mitra mengirimkan beberapa foto syur. Selain itu, ada beberapa gambar dari situs yang menunjukkan tindakan pornografi. Misalnya uang koin yang memperlihatkan hubungan intim suami istri.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kanit II Cyber Crime Kompol James Hutajulu menyebutkan bahwa pelaku mendaftar dengan web hosting di luar negeri. Pendaftaran itu dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya. Dia merahasiakan lokasi web hosting yang digunakan Aris.

“Awalnya free, beberapa bulan kemudian bayar menggunakan mata uang dolar,” ungkapnya

(JPG/fajar)

 

  • Bagikan