FAJAR.CO.ID BENGKAYANG – Judi rupanya tak pandang usia. Buktinya kakek nenek pun ada yang hobi berjudi. Padahal penyakit masyarakat ini sudah jelas menjadi atensi Kapolri untuk dibasmi.
Tiga kakek-kakek yakni, Liu Hian Djiu alias Ahian (70), Jap Tet Phin alias Apin (60), dan Tarmizi (62), serta seorang nenek Fu Nyan Fa alias Afa (65), digelandang ke kantor polisi. Mereka disergap Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Polsek Sungai Raya yang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ketika bermain judi remi box di rumah Ahian.
“Keempat tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/22/A/VI/2017/Sek.SR, tanggal 1 Juni 2017 tentang Tindak Pidana Perjudian di dapur rumah Ahian di Dusum Teratai, Desa Karimunting, Sungai Raya Kepulauan, Bengkayang,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Novrial Alberty Kombo, Minggu (4/6).
Terungkapnya kasus judi ini setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, Kamis (1/6) sekitar pukul 11.30. Setelah anggota Satgas Gakkum melakukan pengecekan, ternyata benar terjadi perjudian jenis kartu remi yang dilakukan empat orang lanjut usia (Lansia). “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungai Raya untuk diproses hukum,” tegas Kombo.
Polisi menyita delapan lembar kertas karton warna kuning, 108 lembar kartu gold fish playing card dan uang Rp 660 ribu. Para tersangka ditahan di Mapolres Bengkayang dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.