FAJAR.CO.ID, BENGKAYANG-Polisi terus berupaya mencegah peredaran minuman beralkohol. Terakhir, peredaran minuman keras (Miras) jenis arak di Dusun Aping, Desa Pasti Jaya, Samalantan, Bengkayang menjadi sorotan. Jajaran Polres Bengkayang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah tersebut, Kamis (1/6) pukul 13.30.
“Tim Satgas Gakkum bertindak cepat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang bermuatan Miras, Kamis (1/6) sekitar pukul 13.30 di wilayah Kecamatan Sungai Betung. Mobil kami hentikan, setelah diperiksa didapatkan Miras jenis arak,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra, SIK, MH melalui Kabag Ops Kompol Paino, S.Pd kepada Rakyat Kalbar, Sabtu (3/6).
Sopir kendaraan tersebut merupakan pemilik arak. Namanya Iwanto, 31 warga Dusun Aping, Desa Pasti Jaya, Samalantan. Dari tangannya disita barang bukti 20 jeriken atau 410 liter arak beras. Pemilik dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkayang. “Pemiliknya dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring),” kata Paino. (kur)