Pernyataan tersebut di sampaikan kepada sejumlah awak media, Kamis (6/4). Menurutnya, hingga saat ini belum ada pengajuan izin yang masuk ke dia, terkait pengoperasian angkutan berbasis aplikasi itu.
“Saya juga belum pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apapun. Tapi yang jelas baik on line maupun reguler tidak akan laku di sini,” tandasnya.
Menurut Bupati, jika menolak taxi on line, Organda perlu instrospeksi diri. Apakah angkutan yang ada saat ini sanggup untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat.
“Angkutan tersebut bisa gak beroperasi 24 jam dengan fasilitas yang nyaman bagi penumpang,” katanya.
Selain itu, kata Bupati, Organda juga perlu memahami betul sistem on line. Karena siapa pun bisa mengaksesnya dan tidak bisa siapa pun melarangnya. (radartegal/JPG/Fajar)