DEMAK– Tiga pembuat petasan rumahan dari Desa Bungo, Kecamatan Wedung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Siti, 35; Sholehah, 48, dan Sriyati, 48. Ketiganya akan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 187 KUHP tentang pembuatan sesuatu yang dapat memicu ledakan dan menimbulkan kebakaran. Barang bukti yang diamankan petugas mencapai 22 ribu mercon berbagai jenis. Di antaranya, 3 ribu petasan kacangan, 5 ikat atau bandel koran, 4.128 petasan jenis segitiga, petasan jenis dor 240, 13.400 petasan lainnya, sumbu petasan satu tas kresek dengan 9 selongsong, petasan segitiga 2 ribu biji, petasan cabe rawit 3 karung atau 11 ribu biji, belerang 2 kilogram, grom 2 kilogram dan bahan petasan lainnya.
Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan mengatakan, hukuman tersebut diberlakukan supaya para pembuat petasan menjadi jera.
“Setiap menjelang Ramadan dan Idul Fitri, jauh hari sebelumnya marak pembuatan petasan. Karena itu, untuk menekan peredaran petasan ini, kita rutin lakukan operasi,”katanya didampingi Kabagops Kompol Sutomo, kemarin.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan bertindak tegas bila menemui adanya warga yang membuat petasan. Sebab, petasan dapat membahayakan keselamatan jiwa jika meledak.
“Kalau untuk kembang api sudah ada aturannya. Kembang api dengan diameter yang besar harus izin dulu dengan pihak kepolisian. Kalau kembang api yang tidak ditentukan undang-undang masih tergolong wajar,”jelasnya. (radarsemarang/fajar)